Makalah Politik dan Strategi Nasional
DAFTAR ISI
1.1
Pendahuluan
i.
Latar Belakang.....................................................................................................
ii.
Rumusan masalah...............................................................................................
1.2
Pembhasan
i.
Identitas Nasional................................................................................................
ii.
Negara................................................................................................................
iii.
Pengertian Kewarganegaraan............................................................................
iv.
Pengertian Konstitusi.........................................................................................
v.
Pengertian Demokrasi.........................................................................................
vi.
Pengertian Otonomi Daerah...............................................................................
vii.
Pemerintah yang Baik..........................................................................................
viii.
Hak Asasi Manusia..............................................................................................
ix.
Civil Sociaty..........................................................................................................
1.3
Kesimpulan...............................................................................................................
1.4
Daftar
isi...................................................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bangsa indonesia adalah
bangsa yang berkedaulatan dan merdeka.Bangsa yang merdeka tentunya akan
mengatur ursan dalam negrinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun
1945,terjadi perubahan yang sangat mendasar dar negara indonesia, Terutama
tentang kedaulatan dari sistem pemerintahan dari politik. Pada awal masa
kemerdekaan, kondisi politik indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia
masih morat-marit dan tidak stabil.Namun, setelah beberapa tahun berlalu
kondisi internal indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi
selangkah indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya
sendiri.Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat,
Banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut.
B. RUMUSAN
MASALAH
·
Pengertian Politik
·
Pengertian Strategi
·
Penyususnan politik dan strategi
Nasional
BAB
II
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.
Pengertian
Politik, Strategi, dan Polstranas
1.Pengertian
Politik
Kata
“politik” secara etimologi berasal dari bahasa Yunani Politria, yang akar
katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia,
berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia politik dalam arti politics mempunyai
makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu
rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki
hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan
medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan sasas,
jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Dalam
bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas(prinsip), keadaan, cara,
dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
Sedangkan policy yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai
kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan –pertimbangan yang di anggap
dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang
dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik
secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakanya.
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kenijakan-kebijakan umum yang menyangkut
pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
a. Negara
Negara
merupakan suatu oraganisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang di taati oleh rakyatnya
b. Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan keputusan
Pengambilan
keputusan adalah aspek utama politik.
d. Kebijakan
umum
Kebijakan
merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik
dan memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Distribusi
ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalm masyarakat.
2.
Pengertian Strategi
Starategi
berasal dari bahasa Yunani strategia
yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seseorang panglima
dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah
penegetahuan tentang penggunaan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari
politik.
Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Strategi pada
dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan
(ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya.
3.
Politik dan Strategi Nasional
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
menggunakan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional
disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional.
B.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka
acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa
Indonesia.
C.Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA (Dewan Pertimbangan Agung), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrakstruktur
politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakat, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Proses politik dan strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi
dalam kehidupan politik nasional. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a) Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b) Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c) Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
d) Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan.
e) Semakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
D. Startifikasi Politik Nasional
Startifikasi
politik (kebijakan) nasional Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman
nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan
tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat
kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
a.
Undang-undang
yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan presiden dengan persetujuan DPR
(UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang
(Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
b.
Peraturan
pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya
berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
c.
Keputusan
atau intruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam
rangka pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan
kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat
(1) ).
d.
Dalam
keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem
dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini
berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Hasil-hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan
atau intruksi pimpinan Lembaga Non Departemen atau Direktur Jendral dalam
masing sector administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
5. Dua macam kekuasaan dalam
pembuatan aturan di daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di
tangan gubernur dalam kedudukannya. Bagi daerah tingkat 1 wewenang itu berada
di tangan gubernur sedangkan bagi daerah tingkat 2 ditangan bupati atau wali
kota.
b.
kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD.
E.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang
perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang
perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.Makna
pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuK meningkatkan kesejahteraan
seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung
jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.
Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.
Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
system manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan
dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh
dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai
daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan
sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan
(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil
kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana
dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat
menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya. Secara sederhana unsur-unsur utama sistem
manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Bngsa Indonesia sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Bngsa Indonesia sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
F. Fungsi Sistem Manajemen
Nasional
Fungsi di
sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan
terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan
penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara
kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri
serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi
pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan
kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban
rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan.
Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung
jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana
setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada
falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam
proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan
pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan
dan mengenali serta merumuskan berbagai
permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata
Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan
dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan
kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang
berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan
menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada
Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti
SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan
maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk
administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan
hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1)
Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai
kebijaksanaan yang dirumuskan.
2)
Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3)
Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah
pelaksanaan selesai.
Ketiga
fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara
strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan
kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi
yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi
pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi
tindakan administratif.
Pada aspek
arus keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1) Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang
secara singkat dapat disebut kebijaksanaan
umum (public policies).
2) Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan
berbagai kebijaksanaan nasional yang
lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
3) Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan
kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus
keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule
making), penerapan aturan (rule aplication), dan penghakiman aturan
(rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian perselisihan F. Otonomi Daerah
Undang-undang
no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strateginasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonimi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Konsekwensinya, kewenangan pusat
menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999, secara legal
formal UU itu menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintah Desa. Perbedaan antara
Undang-Undang yang lama dan yang baru ialah:
- Undang-Undang yang lama, titik
pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
- Undang-Undang yang baru, titik
pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonimi Daerah sesuai dengan
tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya untuk semua daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat
mewujudkan masyarakat madani
G. Kewenangan Daerah
1. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999
kewenangan daerah mencakup seluruh kewarganegaraan bidang pemerintahan,
peradilan, moneter dan faksial, agama, serta kewarganegaraan bidang lain.
2. Kebijakan tentang perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan
keuangan, sistem administrasi negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi yang strategis,
konservasi, dan standarisasi nasional.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan
daerah:
a. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah
dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai perwakilan rakyat di
daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila. DPRD
mempunyai tugas dan wewenang :
1) Memilih Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2) Memilih anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
3) Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
4) Membentuk peraturan daerah bersama
Gubernur, Bupati atau Walikota.
5) Menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
6) Mengawasi pelaksanaan peraturan
daerah.
Keberhasihan pemerintahan
daerah tergantung pada pelaksanaan desentralisasi. Salah satu keuntungan dari
desentralisasi adalah pemerintah daerah dapat mengambil keputusan dengan lebih
cepat. Dengan demikian prioritas pembangunan dan kualitas pelayanan masyarakat
diharapkan dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerah.
H. Implementasi Politik
dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategi nasional
yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnnya masyarakat Indonesia
yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan visi bangsa
Indonesia pada masa depan, ditetapkan 12 misi berikut:
1) Pengamalan Pancasila secara konsisten
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Penekanan kedaulatan rakyat dalam
segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Peningkatan pengalaman ajaran agama
dalam kehidupan sehari-hari.
4) Penjaminan kondisi aman, damai,
tertib dan ketentraman masyarakat.
5) Perwujudan sistem hukum nasional.
6) Perwujudan kehidupan sosisal budaya
yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap globalisasi.
7) Pemberdayaan masyarakat dan seluruh
kekuatan ekonomi nasional.
8) Perwujudan otonomi daerah dalam
rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
9) Perwujudan kesejahteraan rakyat yang
ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layank dan bermartabat serta
memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan,
sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10) Perwujudan aparatur negara yang
berfungsi melayani masyarakat, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
11) Perwujudan sistem dan iklim
pendidikan nasional yang demokratis, bermotu, kreatif,inovatif, berwawasan
kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil serta
mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12) Perwujudan politik luar negeri yang
berdaulat, bermartabat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam
menghadapi perkembangan global.
2. Implementasi Polstranas di Bidang
Hukum
1) Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara
hukum.
2) Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu
3) Menegakkan hukum secara konsisten
4) Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional dalam bentuk undang-undang
5) Meningkatkan integritas moral dan
profesionalitas aparat penegak hukum
6) Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan
pihak manapun.
7) Mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8) Menyelenggarakan proses pengadilan
secara cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.
9) Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakkan hak
asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10) Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani
secara tuntas.
3. Implementasi Polstranas di Bidang
Ekonomi
1) Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip
persaingan sehat.
2) Mengembangkan persaingan yang sehat
dan adil serta menghindarkan struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur
pasar distortif yang merugikan masyarakat.
3) Mengoptimalkan peran pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang
mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan
insentif yang dilakukan secara transparan
dan diatur oleh undang-undang.
4) Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan kemanusiaan yang adil dalam masyarakat, terutama bagi fakir miskin
dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui
program pemerintah.
5) Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan
keunggulan kompetitif.
6) Mengelola kebijakan makri dan mikro
ekonomi secara koordinasi dan sinergis
7) Mengembangkan kebijakan fiksal dengan
memperhatikan prinsip transparansi, kedisiplinan, keadilan, efisiensi,
efektivitas untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana
dari luar negeri.
8) Mengembangkan pasar modal yang sehat,
transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan peundang-undangan
sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan lembaga independen.
9) Mengoptimalkan penggunaan pinjaman
luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan
secara transparan, efektif, dan efisien.
10) Mengembangkan kebijakan industri
perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan
membuka akses kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh
daerah melalui keunggulan kompetitif terutama keunggulan sumber daya manusia
dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
11) Memberdayakan pengusaha kecil,
menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan
menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
12) Menata secara efisien, transparan,
profesional Badan Usaha Milik Negara
13) Mengembangkan hubungan kemitraan yang
saling menjunjung dan menguntungkan
14) Mengembangkan sistem ketahanan pangan
yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal
15) Meningkatkan penyediaan dan
pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah, ramah
lingkungan, dan berkelanjutan yang pengelolaannya diatur oleh undang-undang.
16) Mengembangkan kebijakan pertanahan
untuk menungkatkan penggunaan tanah secara adil, transparan dan produktif
dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat
adat, berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17) Meningkatkan pembnangunan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk trnsportasi, telekomunikasi,
energi dan listrik.
18) Mengembangkan ketenagakerjaan secara
menyeluruh dan terpadu.
19) Meningkatakan kuantitas dan kualitas
tenaga kerja.
20) Meningkatkan penguasaan,
pengembangan, dan pemanfataan ilmu pengetahuan dan teknologi sendiri dalam dunia
usaha.
21) Melakukan berbagai upaya terpadu
untuk memepercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi
pengangguran.
22) Memepercepat penyelamatan dan
pemulihan ekonomi.
23) Menyehatkan anggaran pendapatan dan
belanja negara.
24) Memepercepat rekapitalisasi sektor
perbankan dan restruktrrisasi utang swasta secara transparan.
25) Melaksankan strukturalisasai aset
negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahan dalam
rangka meningkatakan efisiensi dan produktivitas secara transparan.
26) melakukan negoisasi dan memepercepat
restrukturisasi utang luar negri.
27) Melalukan negoisasi dan kerja sama
ekonomi bilateral dan multilateral secara proaktif.
28) Menyehatkan badan usaha milik negara
/badan milik daerah.
4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a). Politik Dalam Negri
1. Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Menyempurnakan Undang – Undang Dasar
1945.
3. Meningkatakan peran MPR, DPR, dan
lembaga –lembaga tinggi negara lainnya.
4. Mengembangkan sistem politik nasional
yang demokratisdan terbuka.
5. Meningkatakn kemandirian partai
politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi.
6. Meningkatkan pendidikan politik
secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat.
7. Memasyarakatkan dan menerpkan prinsip
persamaan dan antidiskriminasi.
8. Menyelenggarakan pemilihan umum yang
lebih berkualitas dengan partisipasi
rakyat.
9. Membangun bangsa dan watak
bangsa(nation and character building).
10. Menindaklanjuti pradigma baru Tentara
Nasional Indonesia.
b). Politik Luar Negri
1. Menegaskan arah poltik luar negri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja
sama internasional harus dengan persetujuan Lembaga Perwakilan Rakyat.
3. Meningkatakan kualitas dan kinerja
apratutur luar negri.
4. Meningkatkan kualits diplomasi guna
mempercepat prmulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam
segala bidang.
6. Memperluas perjanjian ekstradisi
demgan negara –negara sahabat serta memeperlancar prosedur diplomatik.
7. Meningkatkan kerja sama dalam segala
bidang dengan negara tetangga.
c). Penyelenggaraan
Negara
1. Memebersihkan penyelenggaraan negara
dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan memeberikan sanksi
seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Meningkatkan kualitas apratur negra
dengan memeperbaiki kesejahteraan dan profesionalisme.
3. Melakukan pemeriksaan kekayaan
pejabatdan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memengku jabatan dengan
menunjang tinggi hak hukum dan hak asasai manusia.
4. Meningkatakan fungsi dan
profesionalisme borokrasi dalam melayani masyarakat.
5. Meningkatkan kesejahteraan pegawai
negri sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Kesatuan
Republik Indonesia untuk menciptakan apratur yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme dan tanggung jawab.
6. Memantapkan netralisasi
politikpegawai negri dengan mengahargai hak-hak politiknya.
d). Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
1. Meningkatakan pemanfataan peran
komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang melalui penguasaan dan peranan teknologi informasi dan
komunikasi.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas,
sejalan dengann peningkatan kualitas dan kesejahteraan pers agar profesional.
4. Membangun jaringan informasi dan
komunikasi anatar pusat dan daerah serta anatar daerah secara timbal balik.
5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya
manusia, sarana dan prasarana penerangan khusus di luar negri.
e). Agama
1. Menetapkan fungsi, peran, dan
kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan
agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.
3. Meningkatkan dan menetepkan kerukunan
hidup antar umat baragama untuk menciptakan susana yang harmonis dan saling
menghormati.
4. Mempermudah umat beragama dalam menjalakan
ibadhnya termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan
pengelolaan zakat.
5. Meningkatkan peranan dan fungsi
lembaga-lembaga keagamaan dalam mengatasi dampak perubahan yang terjadi di
semua aspek kehidupannya.
f). Pendidkan
1. Mengupayan perluasan dan pemerataan kesempatan memeperoleh
pendidikan yang bermutu tinggi.
2. Meningkatkan kemampuan akademis,
profesional, dan jaminan kesejahteraan para pendidik.
3. Melakukan pembaharuan sistem
pendidikan, termasuk pembaharuan kurikulum untuk melayani keragaman peserta
didik.
4. Memeberdayakan lembaga pendidikan
baik sekolah maupun luar sekolah.
5. Melakuakn pembaharuan dan pemantapan
sistem pendidikan nasioanl.
6. Meningkatkan kualitas lembaga
pendidikan yang di selenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
7. Menembangkan kualitas sumber daya
manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh.
5.Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a). Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia
dan lingkungan yang saling mendukung da memperioritaskan.
2. Meningkatkan dan memelihara mutu
lembaga dan pelayanan kesehatan.
3. Mengembangakan sistem jaminan sosial
tenga kerja bagi seluruh tenaga kerja.
4. Membangun ketahanan sosial yang mampu
memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan.
5. Membangun apresiasi terhadap penduduk
lajut usia dan veteran.
6. Meningkatkan kepedulian terhadap
penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta kelompok rentan
sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang selaus-luasnya.
7. Meningkatkan kualitas penduduk
melalui pengadilan kelahiran, penurunan angka kematian, dan peningkatan
kualitas program keuarga berencana.
8. Memberantas secara sistematis
perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
9. Meberikan akses fisik dan non fisik
guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan
KESIMPULAN
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi Nasional
adalah cara melaksankan politk nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
di tetepkan oleh politik nasional. Strategi nasional di susun untuk
melakasankan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
Komentar
Posting Komentar