Makalah Politik dan Strategi Nasional

DAFTAR ISI
1.1              Pendahuluan
                                i.            Latar Belakang.....................................................................................................
                              ii.            Rumusan masalah...............................................................................................
1.2              Pembhasan
                                i.            Identitas Nasional................................................................................................
                              ii.            Negara................................................................................................................
                            iii.            Pengertian Kewarganegaraan............................................................................
                            iv.            Pengertian Konstitusi.........................................................................................
                              v.            Pengertian Demokrasi.........................................................................................
                            vi.            Pengertian Otonomi Daerah...............................................................................
                          vii.            Pemerintah yang Baik..........................................................................................
                        viii.            Hak Asasi Manusia..............................................................................................
                            ix.            Civil Sociaty..........................................................................................................
1.3              Kesimpulan...............................................................................................................
1.4              Daftar isi...................................................................................................................










BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bangsa indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka.Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur ursan dalam negrinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945,terjadi perubahan yang sangat mendasar dar negara indonesia, Terutama tentang kedaulatan dari sistem pemerintahan dari politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil.Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, Banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut.
B.     RUMUSAN MASALAH
·         Pengertian Politik
·         Pengertian Strategi
·         Penyususnan politik dan strategi Nasional








BAB II
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.    Pengertian Politik, Strategi, dan Polstranas
1.Pengertian Politik
Kata “politik” secara etimologi berasal dari bahasa Yunani Politria, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat  yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan sasas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas(prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan –pertimbangan yang di anggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakanya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kenijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
a.       Negara
Negara merupakan suatu oraganisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati oleh rakyatnya
b.      Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.        Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik.
d.      Kebijakan umum
Kebijakan merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dan memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.       Distribusi
Distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalm masyarakat.
2. Pengertian Strategi
Starategi berasal  dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seseorang panglima dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah penegetahuan tentang penggunaan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
            Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta menggunakan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B.  Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.
C.Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran  pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA (Dewan Pertimbangan Agung), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrakstruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakat, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a)      Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b)      Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c)      Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d)     Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan.
e)      Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

D. Startifikasi Politik Nasional
Startifikasi politik (kebijakan) nasional Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
a.       Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
b.      Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
c.       Keputusan atau intruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1) ).
d.      Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.


3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Hasil-hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau intruksi pimpinan Lembaga Non Departemen atau Direktur Jendral dalam masing sector administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
5. Dua macam kekuasaan dalam pembuatan aturan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya. Bagi daerah tingkat 1 wewenang itu berada di tangan gubernur sedangkan bagi daerah tingkat 2 ditangan bupati atau wali kota.
b. kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
E.  Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang
perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuK meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.
Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah system manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya. Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
    Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
    Bngsa Indonesia sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
    Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
    Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
F.  Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi tindakan administratif.
Pada aspek arus keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1) Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
2) Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai            kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
3) Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian perselisihan F. Otonomi Daerah
            Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strateginasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonimi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Konsekwensinya, kewenangan pusat menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999, secara legal formal UU itu menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintah Desa. Perbedaan antara Undang-Undang yang lama dan yang baru ialah:
  1. Undang-Undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
  2. Undang-Undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking). Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonimi Daerah sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani
G. Kewenangan Daerah
1. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup seluruh kewarganegaraan bidang pemerintahan, peradilan, moneter dan faksial, agama, serta kewarganegaraan bidang lain.
2. Kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah:
a.      DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b.      DPRD sebagai perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila. DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
1)      Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2)      Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
3)      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4)      Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
5)      Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
6)      Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah.
Keberhasihan pemerintahan daerah tergantung pada pelaksanaan desentralisasi. Salah satu keuntungan dari desentralisasi adalah pemerintah daerah dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat. Dengan demikian prioritas pembangunan dan kualitas pelayanan masyarakat diharapkan dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerah.
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia pada masa depan, ditetapkan 12 misi berikut:
1)      Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)      Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)      Peningkatan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
4)      Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5)      Perwujudan sistem hukum nasional.
6)      Perwujudan kehidupan sosisal budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap globalisasi.
7)      Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional.
8)      Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9)      Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layank dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10)  Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
11)  Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis, bermotu, kreatif,inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil serta mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12)  Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.

2.      Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
1)      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara  hukum.
2)      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
3)      Menegakkan hukum secara konsisten
4)      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional dalam bentuk undang-undang
5)      Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum
6)      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan  pihak manapun.
7)      Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8)      Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
9)      Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakkan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10)  Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1)      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2)      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat.
3)      Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara transparan  dan diatur oleh undang-undang.
4)      Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil dalam masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
5)      Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif.
6)      Mengelola kebijakan makri dan mikro ekonomi secara koordinasi dan sinergis
7)      Mengembangkan kebijakan fiksal dengan memperhatikan prinsip transparansi, kedisiplinan, keadilan, efisiensi, efektivitas untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8)      Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan peundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan lembaga independen.
9)      Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif, dan efisien.
10)  Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka akses kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
11)  Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
12)  Menata secara efisien, transparan, profesional Badan Usaha Milik Negara
13)  Mengembangkan hubungan kemitraan yang saling menjunjung dan menguntungkan
14)  Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal
15)  Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah, ramah lingkungan, dan berkelanjutan yang pengelolaannya diatur oleh undang-undang.
16)  Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk menungkatkan penggunaan tanah secara adil, transparan dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17)  Meningkatkan pembnangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk trnsportasi, telekomunikasi, energi dan listrik.
18)  Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu.
19)  Meningkatakan kuantitas dan kualitas tenaga kerja.
20)  Meningkatkan penguasaan, pengembangan, dan pemanfataan ilmu pengetahuan dan teknologi sendiri dalam dunia usaha.
21)  Melakukan berbagai upaya terpadu untuk memepercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran.
22)  Memepercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi.
23)  Menyehatkan anggaran pendapatan dan belanja negara.
24)  Memepercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan restruktrrisasi utang swasta secara transparan.
25)  Melaksankan strukturalisasai aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahan dalam rangka meningkatakan efisiensi dan produktivitas  secara transparan.
26)  melakukan negoisasi dan memepercepat restrukturisasi utang luar negri.
27)  Melalukan negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral secara proaktif.
28)  Menyehatkan badan usaha milik negara /badan milik daerah.
4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a). Politik Dalam Negri
1.      Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.      Menyempurnakan Undang – Undang Dasar 1945.
3.      Meningkatakan peran MPR, DPR, dan lembaga –lembaga tinggi negara lainnya.
4.      Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratisdan terbuka.
5.      Meningkatakn kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi.
6.      Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat.
7.      Memasyarakatkan dan menerpkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi.
8.      Menyelenggarakan pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan  partisipasi rakyat.
9.      Membangun bangsa dan watak bangsa(nation and character building).
10.  Menindaklanjuti pradigma baru Tentara Nasional Indonesia.
b). Politik Luar Negri
1.      Menegaskan arah poltik luar negri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi.
2.      Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional harus dengan persetujuan Lembaga Perwakilan Rakyat.
3.      Meningkatakan kualitas dan kinerja apratutur luar negri.
4.      Meningkatkan kualits diplomasi guna mempercepat prmulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
5.      Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang.
6.      Memperluas perjanjian ekstradisi demgan negara –negara sahabat serta memeperlancar prosedur diplomatik.
7.      Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga.
 c). Penyelenggaraan Negara
1.      Memebersihkan penyelenggaraan negara dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan memeberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.      Meningkatkan kualitas apratur negra dengan memeperbaiki kesejahteraan dan profesionalisme.
3.      Melakukan pemeriksaan kekayaan pejabatdan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memengku jabatan dengan menunjang tinggi hak hukum dan hak asasai manusia.
4.      Meningkatakan fungsi dan profesionalisme borokrasi dalam melayani masyarakat.
5.      Meningkatkan kesejahteraan pegawai negri sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menciptakan apratur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan tanggung jawab.
6.      Memantapkan netralisasi politikpegawai negri dengan mengahargai hak-hak politiknya.
d). Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
1.      Meningkatakan pemanfataan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional.
2.      Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan peranan teknologi informasi dan komunikasi.
3.      Meningkatkan peran pers yang bebas, sejalan dengann peningkatan kualitas dan kesejahteraan pers agar profesional.
4.      Membangun jaringan informasi dan komunikasi anatar pusat dan daerah serta anatar daerah secara timbal balik.
5.      Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khusus di luar negri.
e). Agama
1.      Menetapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika.
2.      Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.
3.      Meningkatkan dan menetepkan kerukunan hidup antar umat baragama untuk menciptakan susana yang harmonis dan saling menghormati.
4.      Mempermudah umat beragama dalam menjalakan ibadhnya termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat.
5.      Meningkatkan peranan dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam mengatasi dampak perubahan yang terjadi di semua aspek kehidupannya.
f). Pendidkan
1.      Mengupayan perluasan  dan pemerataan kesempatan memeperoleh pendidikan yang bermutu tinggi.
2.      Meningkatkan kemampuan akademis, profesional, dan jaminan kesejahteraan para pendidik.
3.      Melakukan pembaharuan sistem pendidikan, termasuk pembaharuan kurikulum untuk melayani keragaman peserta didik.
4.      Memeberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah.
5.      Melakuakn pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasioanl.
6.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang di selenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
7.      Menembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh.
5.Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a). Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1.      Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung da memperioritaskan.
2.      Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan.
3.      Mengembangakan sistem jaminan sosial tenga kerja bagi seluruh tenaga kerja.
4.      Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan.
5.      Membangun apresiasi terhadap penduduk lajut usia dan veteran.
6.      Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang selaus-luasnya.
7.      Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengadilan kelahiran, penurunan angka kematian, dan peningkatan kualitas program keuarga berencana.
8.      Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
9.      Meberikan akses fisik dan non fisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan

KESIMPULAN
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi Nasional adalah cara melaksankan politk nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang di tetepkan oleh politik nasional. Strategi nasional di susun untuk melakasankan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.  


Komentar

Postingan Populer