makalah kompetensi guru
Kata Pengantar
Puji syukur Alhamdulilah kami panjatkan kehadirat tuhan Allah SWT atas segala rahmat-NYa kepada kami, sehingga
makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Makalah ini kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagas sumber sehingga dapat mempermudah kami membuat makalah ini. Untuk
itu kami menyampaikan banyak terimakasih kepada semua sumber-sumber dalam
makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca atau bapak dosen
agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata
kami berharap, semoga makalah ini dapat
bermanfaat terhadap siapapun yang membaca.
Garut,
.......2018
Daftar
Isi
Kata
Pengantar....................................................................................................................................... 1
Daftar
isi................................................................................................................................................. 2
Bab
1 Pendahuluan
A. Latar
Belakang Masalah....................................................................................................... 3
B. Rumusan
Masalah................................................................................................................. 3
C. Tujuan
Masalah..................................................................................................................... 3
Bab
II Pembahasan
A. Pengertian
Kompetensi Guru............................................................................................... 4
B. Dimensi
– dimensi Kompentsi Guru.................................................................................... 10
Bab
III Penutup
A. Simpulan............................................................................................................................... 11
B. Saran..................................................................................................................................... 12
Daftar
Pusataka...................................................................................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Guru dalam proses pembelajaran di kelas dipandang
dapat memainkan peran penting terutama dalam membantu peserta didik untuk
membangun sikap positif dalam belajar, membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong
kemandirian dan ketepatan logika intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi
untuk sukses dalam belajar.
Kinerja dan kompetensi guru memikul tanggung jawab
utama dalam transformasi orientasi peserta didik dari ketidaktahuan menjadi
tahu, dari ketergantungan menjadi mandiri, dari tidak terampil manjadi
terampil, dengan metode-metode pembelajaran bukan lagi mempersiapkan peserta
didik yang pasif, melainkan peserta didik berpengetahuan yang senantiasa mampu
menyerap dan menyesuaikan diri dengan informasi baru dengan berfikir, bertanya,
menggali, mencipta dan mengembangkan cara-cara tertentu dalam memecahkan masalah
yang berkaitan dengan kehidupannya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005
tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ditegaskan bahwa pendidik
(guru) harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini. Arahan normatif
tersebut yang menyatakan bahwa guru sebagai agen pembelajaran menunjukkan
pada harapan, bahwa guru merupakan pihak pertama yang paling bertanggung jawab
dalam pentransferan ilmu pengetahuan kepada peserta didik.
Di negara kita, bukan rahasia lagi bahwa masyarakat mempunyai harapan yang
berlebih terhadap guru. Keberhasilan atau kegagalan sekolah sering dialamatkan
kepada guru. Justifikasi masyarakat tersebut dapat dimengerti karena guru
adalah sumber daya yang aktif, sedangkan sumber daya-sumber daya yang lain
adalah pasif.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan Kompetensi Guru?
2. Apa saja
dimensi-dimensi kompetensi Guru dalam undang-undang nomer 14 tahun 2005?
C.
Tujuan Masalah
1. Mengetahui pengertian
kompetensi Guru
2. Mengetahui
dimensi-dimensi kompetensi Guru dalam undang-undang nomer 14 tahun 2005
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kompentensi
Guru
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi
yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar.
Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan
profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.
Jadi kompetensi adalah karakteristik
dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau
unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu.
Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan
sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya.
Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawi dalam melaksanakan
profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan
sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi
sebagai guru.
B. DIMENSI-DIMENSI
KOMPETENSI GURU
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru
Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut
kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi
ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar,
kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan
kemampuan melakukan penilaian.
a. Kompetensi
Menyusun Rencana Pembelajaran
Menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup
kemampuan:
1) merencanakan
pengorganisasian bahan-bahan pengajaran,
2) merencanakan
pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
3) merencanakan
pengelolaan kelas,
4) merencanakan
penggunaan media dan sumber pengajaran; dan
5) merencanakan
penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran
meliputi (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3) mampu
mengorganisir materi, (4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran, (5)
mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran, (6) mampu
menyusun perangkat penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8)
mampu mengalokasikan waktu.Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program
belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan
siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan,
menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih
berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan
tujuan.
b. Kompetensi
Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan proses
belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam
kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan guru menciptakan dan
menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah
kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan
yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan
pembelajaran.
Pada tahap ini
disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa,
diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik belajar, misalnya:
prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode
mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.Yutmini (1992:13)
mengemukakan, persyaratan kemampuan yang harus di miliki guru dalam melaksanakan
proses belajar mengajar meliputi kemampuan: (1) menggunakan metode belajar,
media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai dengan tujuan pelajaran, (2)
mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran, (3)
berkomunikasi dengan siswa, (4) mendemonstrasikan berbagai metode mengajar, dan
(5) melaksanakan evaluasi proses belajar mengajar.
Hal serupa dikemukakan
oleh Harahap (1982:32) yang menyatakan, kemampuan yang harus dimiliki guru
dalam melaksanakan program mengajar adalah mencakup kemampuan: (1) memotivasi
siswa belajar sejak saat membuka sampai menutup pelajaran, (2) mengarahkan
tujuan pengajaran, (3) menyajikan bahan pelajaran dengan metode yang relevan
dengan tujuan pengajaran, (4) melakukan pemantapan belajar, (5) menggunakan
alat-alat bantu pengajaran dengan baik dan benar, (6) melaksanakan layanan
bimbingan penyuluhan, (7) memperbaiki program belajar mengajar, dan (8)
melaksanakan hasil penilaian belajar.
Dalam pelaksanaan
proses belajar mengajar menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam menyampaikan
materi pelajaran harus dilakukan secara terencana dan sistematis, sehingga
tujuan pengajaran dapat dikuasai oleh siswa secara efektif dan efisien.
Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan belajar
mengajar terlihat dalam mengidentifikasi karakteristik dan kemampuan awal
siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan merespon setiap perubahan perilaku
siswa.
Depdiknas (2004:9)
mengemukakan kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar meliputi (1) membuka
pelajaran, (2) menyajikan materi, (3) menggunakan media dan metode, (4)
menggunakan alat peraga, (5) menggunakan bahasa yang komunikatif, (6)
memotivasi siswa, (7) mengorganisasi kegiatan, (8) berinteraksi dengan siswa
secara komunikatif, (9) menyimpulkan pelajaran, (10) memberikan umpan balik,
(11) melaksanakan penilaian, dan (12) menggunakan waktu. Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa melaksanakan proses belajar mengajar merupakan sesuatu kegiatan
dimana berlangsung hubungan antara manusia, dengan tujuan membantu perkembangan
dan menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan
proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat
menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.
c. Kompetensi
Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Menurut Sutisna
(1993:212), penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui
keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan
dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang menentukan betapa baik
organisasi program atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud
yang telah ditetapkan.
Depdiknas (2004:9)
mengemukakan kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi (1)
mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran, (2) mampu memilih soal
berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4)
mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6)
mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi
kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal
berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil
penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara
jelas dan logis, (11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian,
(12) mengklasifikasi kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan
tindak lanjut hasil penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15)
mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil
evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian. Berdasarkan uraian di atas
kompetensi pedagogik tercermin dari indikator (1) kemampuan merencanakan
program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola
proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan penilaian.
2.
Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas
utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh
terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang
mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak
didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut
“digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan
belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah
(2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan
apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah
akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama
bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang
mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik kepribadian
yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah
meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas
kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti
dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang
fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan
beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap
ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam
Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah
“kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi
kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang
guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik.
Kompetensi personal
ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan
diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Gumelar dan Dahyat (2002:127)
merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher
Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan
tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya
dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang
estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang
benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan
martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah
bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri
pribadi.
Johnson sebagaimana
dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup (1)
penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan
terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman,
penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang
guru, (3) kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan
dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya. Arikunto (1993:239)
mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang
mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut
diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru
tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan.
3.
Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang
No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah
“kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya
(2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang
diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi
profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan
bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan
tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Gumelar dan Dahyat
(2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,
mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal (1)
mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis,
dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat
perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu menangani mata pelajaran atau
bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4) mengerti dan dapat menerapkan
metode mengajar yang sesuai, (5) mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan
media serta fasilitas belajar lain, (6) mampu mengorganisasikan dan
melaksanakan program pengajaran, (7) mampu melaksanakan evaluasi belajar dan
(8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Johnson sebagaimana
dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan profesional mencakup (1)
penguasaan pelajaran yang terkini atas penguasaan bahan yang harus
diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut, (2)
penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan,
(3) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru
memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang
studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai
konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya
dalam proses belajar mengajar.
Depdiknas (2004:9)
mengemukakan kompetensi profesional meliputi (1) pengembangan profesi,
pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.Pengembangan profesi meliputi
(1) mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui
berbagai kegiatan ilmiah, (2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah,
(3) mengembangkan berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5)
menulis/menyusun diktat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis
modul, (8) menulis karya ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah (action
research), (10) menemukan teknologi tepat guna, (11) membuat alat
peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13) mengikuti pelatihan terakreditasi,
(14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (15) mengikuti kegiatan pengembangan
kurikulum.
Pemahaman wawasan
meliputi (1) memahami visi dan misi, (2) memahami hubungan pendidikan dengan
pengajaran, (3) memahami konsep pendidikan dasar dan menengah, (4) memahami
fungsi sekolah, (5) mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal
proses dan hasil belajar, (6) membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan
pendidikan dan luar sekolah.Penguasaan bahan kajian akademik meliputi (1)
memahami struktur pengetahuan, (2) menguasai substansi materi, (3) menguasai
substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan
siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi profesional guru tercermin dari
indikator (1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, (2) kemampuan penelitian
dan penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan pengembangan profesi, dan (4)
pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan.
4.
Kompetensi Sosial
Guru yang efektif
adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan
pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses
komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah
“kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien
dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang
diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain.
Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan
melaksanakan tanggung jawab sosial.
Gumelar dan Dahyat
(2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,
menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru
untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta
kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di
masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan,
guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk
menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan
kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan
dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2)
pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3) mempunyai program yang
menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Johnson sebagaimana
dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk
menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu
membawakan tugasnya sebagai guru. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi
sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan
peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan
anggota masyarakat.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin
melalui indikator (1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan
kepala sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru
dengan orang tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Majid (2005:6)
menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas
guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.
2. Menurut Undang-undang
No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut
kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi
ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar,
kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan
kemampuan melakukan penilaian.
2.
Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas
utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh
terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang
mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak
didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu”
(ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan
belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah
(2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan
apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah
akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama
bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang
mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
3.
Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang
No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah
“kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”.
4.
Kompetensi Sosial
Guru yang efektif
adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan
pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses
komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah
“kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien
dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang
diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain.
Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan
melaksanakan tanggung jawab sosial.
B. Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya
penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas
dengan sumber–sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung
jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka. Pada kesempatan lain akan saya jelaskan tentang daftar pustaka makalah.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka. Pada kesempatan lain akan saya jelaskan tentang daftar pustaka makalah.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Moch. Idochi.
(2004). Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan. Bandung:
Alfabeta.
Arikunto, Suharsimi (1993). Manajemen Pengajaran Secara Manusia. Jakarta:
Rineka Cipta
Harahap, Baharuddin.
(1983). Supervisi Pendidikan yang Dilaksanakan oleh Guru, Kepala Sekolah,
Penilik dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Damai Jaya.
Joni, T. Raka.
(1984). Pedoman Umum Alat Penilaian Kemampuan Guru. Jakarta:
Dirjen Pendidikan Tinggi Depdikbud
Majid, Abdul.
(2005). Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi
Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muhaimin (2004). Paradigma Pendidikan Islam. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Mulyasa, E.,
(2003). Kurikulum Berbasis Kompetensi: Konsep, Karakteristik, dan
Implementasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Robbins, Stephen P.,
(2001), Organizational Behavior, New Jersey: Pearson Education
International.
Surya, Muhammad.
(2003). Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung:
Yayasan Bhakti Winaya.
Sutisna, Oteng.
(1993). Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis dan Praktis Profesional.
Bandung: Angkasa
Syah, Muhibbin.
(2000). Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung:
PT Remaja Rosdakarya.
Usman, Moh. Uzer. (1994). Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Wirawan. (2002). Profesi dan Standar Evaluasi. Jakarta: Yayasan Bangun
Indonesia & UHAMKA Press.
Yutmini, Sri. (1992). Strategi Belajar Mengajar. Surakarta: FKIP UNS.
Komentar
Posting Komentar