Makalah Norma , hukum dan perturan peraturan daerah

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Di setiap tempat terdapat aturan. Aturan yang berlaku dalam suatu kelompok belum tentu sama dengan aturan yang berlaku di tempat lain. dengan pribahasa lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya. Artinya, setiap tempat mempunyai aturan setiap tempat mempunyai adat-istiadat dan norma yang berbeda.
Untuk lebih memahami tentang norma, pada pembelajaran kali ini kelompok kami akan menjelaskan lebih menyeluruh tentang norma, hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di negara ini.

B.   Rumusan Masalah
1.   Apa yang dimaksud pengertian norma, hukum dan peraturan-peraturan daerah
2.     Apa saja macam-macam tata tertib dalam kehidupan
3.     Apa saja contoh-contoh norma yang berlaku dalam keluarga dan masyarakat
4.     Apakah peraturan-peraturan yang terdapat di daerah

C.   Tujuan Masalah
1.     Untuk mengetahui pengertian norma
2.     Untuk mengetahui apa saja macam-macam norma
3.     Untuk mengetahui norma yang berlaku dalam keluaga dalam masyarakat
4.     Untuk mengetahui peraturan-peraturan didaerah

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Norma, Hukum dan Peraturan

A.   Norma
    
Norma adalah petunjuk hidup yang merupakan pedoman,patokan,atau ukuran untuk berperilaku yang pantas dalam pergaulan hidup bersama masyarakat. Pada dasarnya norma merupakan perwujudan secara konkrit dari nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut pada awalnya bersifat abstrak yang hanya di pahami,di pikirkan,di mengerti dan di hayati oleh manusia. Di samping itu nilai juga berkaitan dengan harapan,cita-cita,keinginan dan segala sesuatu melalui pertimbangan internal (batiniyah) manusia. Dalam pendapat lain ,norma atau kaidah (Bahasa Arab) di artikan sebagai suatu ukuran yang harus di patuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya.
          Pengertian norma menurut beberapa ahli:
·        Menurut Jhon J.Macionis norma merupakan segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala perilaku anggota masyarakat.
·        Menurut Nurdiaman Norma merupakan suatu bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul di masyarakat.
·        Menurut Hans Kelsen norma yaitu sebuah perintah yang tidak personal dan anonim bagi setiap manusia.

a)     Macam-Macam Norma

ü Norma Susila yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma Susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
ü Norma Kesopanan yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan, dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama, atau adat istiadat yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya.
ü Norma Agama yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isisnya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan yang mempunyai nilai yang pundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma hukum dan norma kesopanan.
ü Norma Hukum yaitu ketentuan yang buat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingn manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat.
ü Norma Kebiasaan yaitu suatu bentuk perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dengan bentuk yang sama, secara sadar dengan tujuan yang jelas dan di anggap baik dan benar.


















B.   Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang di buat manusia untuk membatas agar tingkah laku manusia dapat terkontol,hukum adalah aspek terpenting dalam pelakanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan pembelaan di depan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah perturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
a.     Macam-macam Hukum
Berdasarkan bentuknya:
·        Hukum tertulis ialah hukum yang di cantumkan atau di tulis dalam peraturan perundang-undangan seperti hukum pidana yang di tuliskan dalam KUHP perdata.
·        Hukum tidak tertulis ialah hukum yang di cantumkan dalam perudang-undangan atau hukum kebiasaan yang di junjung tinggi dalam keyakinan masyarakat,namun tidak tercantumkan,akan tetapi masih berlaku serta masih di taati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti hukum kebiasaan/adat suatu daerah atau masyarakat tidak di cantumkan dalam perundang-undangan namun tetap di patuhi oleh daerahnya.
Berdasarkan sumbernya:
·        Hukum Undang_undang, ialah hukum yang tercantum di dalam perundang-undangan.
·        Hukum adat,ialah hukum yang berada dalam peraturan perundang-undangan adat.
·        Hukum traktat,ialah hukum yang di bentuk karena adanya suatu perjanjian Negara-Negara yang terlibat di dalamnya.
·        Hukum jurisprudensi,ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
·        Hukum doktrin,ialah hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang termasyhur karena pengetahuannya.
Berdasarkan waktu dan tempat berlakunya:
·        Ius Constitutum merupakan hukum positif yang berlaku bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu
·        Ius Constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
·        Hukum Nasional ialah hukum yang berlaku di dalam suatu Negara
·        Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan dalam Negara-Negara di dunia tau hubungan antar Negara di dunia.

Berdasarkan Sifatnya:
·        Hukum memaksa merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun.
·        Hukum yang mengatur merupakan hukum yang dapat di sampingkan atau di abaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.
Berdasarkan cara mempertahankannya:
·        Hukum material merupakan hukum yang membuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan yang bersifat dan larangan.
·        Hukum formal merupakan hukum yang berisis peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.
Berdasarkan wujudnya;
·        Hukum objektif merupakan hukum dalam suatu negara yang berlaku umum.
·        Hukum subjektif meruapakan hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku pada individu tertentu atau lebih.
Berdasarkan isinya:
·        Hukum private ialah hukum yang mengatur huvbungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·        Hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara/mengatur hubungan antar negara dengan kewarganegaraannya.

b.     Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat yang universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka setiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri maupun menghakimi orang lain.

C.   Peraturan
Peraturan merupakan perangkat yang berisi sejumlah aturan yang dibuat untuk mengatur perilaku dan hubungan antar anggota masyarakat. Peraturan dapat beerupa tertulis maupun tidak tertulis.
















2.     Norma, Hukum dan Peraturan, meliputi :
A.   Tertib dalam Kehidupan Keluarga
Keluarga merupakan lingkungan yang pertama dan utama seorang anak berinteraksi sehingga dapat dikatakan keuarga mempunyai peranan penting dalam membentuk perilaku anak. Setiap anggota keluarga harus menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik. Dengan demikian akan tercipta suasana yang tertib, aman, terntram dan harmonis.
Contoh penerapan norma agama dalam kehidupan keluarga :
·        Wajib sholat 5 waktu
·        Membaca Al-Quran
·        Patuh terhadap orang tua
Contoh penerapan norma kesopanan dalam kehidupan keluarga :
·        Apabila sedang makan tidak boleh berbicara
·        Menghormati orang yang lebih tua
·        Tidak berbicara kasar terhadap orang yang lebih tua
Contoh penerapan norma susila dalam kehidupan keluarga :
·        Dilarang mengambil barang milik anggota keluarga tanpa izin
·        Tidak boleh membawa teman lawan jenis untuk menginap
·        Tidak boleh berbohong antar sesama keluarga
Contoh penerapan norma kebiasaan dalam kehidupan keluarga :
·        Setelah bangun tidur menata kembali tempat tidur
·        Menghormati yang lebih tua dan menyayangi orang yang lebih muda
·        Berkunjung ke rumah saudara ketika idul fitri
Contoh penerapan norma hukum dalam kehidupan keluarga :
·        Jika seorang anak tidak masuk sekolah, maka orang tuanya mengurangi uang jajan selama satu minggu
·        Tidak menganiaya anggota keluarga
·        Tidak menghina anggota keluarga
Manfaat mematuhi peraturan dalam kehidupan keluarga antara lain:
ü Dengan adanya interaksi sesama anggota keluarga akan muncul rasa saling menyayangi satu dengan yang lainnya.
ü Dengan saling menghormati sesama anggota keluarga maka akan muncul kenyamanan dalam lingkungan keluarga serta tidak akan terjadi perselisihan antar anggota kelurga.
ü Dengan tidak melanggar norma agama maka hati kita akan tenang dan terhindar dari dosa.
ü Dengan mematuhi norma susila kita akan dipandang baik oleh anggota keluarga.

B.   Tata Tertib di Sekolah
Menurut Depdikbud (1989) tata tertib di sekolah adalah aturan atau peraturan yang baik dan merupakan hasil pelaksanaan yang konsisten (tatap azas) dari peraturan yang ada. Sedangkan secara umum tata tertib di sekolah adalah ikatan atau aturan yang harus di patuhi setiap warga sekolah tempat berlangsungnya proses belajar mengajar. Peraturan sekolah merupakan kumpulan aturan-aturan yang dibuat secara tertulis dan mengikat dilingkungan sekolah yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya agar proses pendidikan dapat berlangsung dengan efektif.
                   Contoh tata tertib di sekolah :
·        Dilarang merokok
·        Masuk sekolah tepat waktu
·        Berdoa ketika akan memulai dan mengakhiri pelajaran
·        Memakai seragam sesuai ketentuan sekolah
·        Menjaga nama baik sekolah dengan berperilaku baik.
·        Mengikuti upaca bendera dengan tertib
·        Tidak menggunakan perhiasan secara berlebihan

Tujuan adanya tata tertib di sekolah antara lain:
ü Agar siswa mengetahui tugas, hak dan kewajibannya
ü Agar siswa mengetahui hal-hal yang diperbolehkan dan kreativitas meningkat serta terhindar dari masalah0masalah yang dapat menyulitkan dirinya.
ü Agar siswa mengetahui dan melaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh seluruh kegiatan yang telah diprogramkan oleh sekolah baik intakulikuler maupun ekstrakulikuler.

C.   Norma yang Belaku di Masyarakat
Manusia tidak mungkin hidup sendiri dan pasti berhubungan dengan lingkungan sekitar, terutama tetangga maka sudah seharusnya menjaga keharmonisan dalam hidup bertetangga yang berisi perintah, aturan, anjuran dan larangan.

a). Norma-Norma yang berlaku di Indonesia :
1)    Norma Agama
Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau anjuran.
Contohnya : shalat, tidak berjudi, suka berbuat baik

2)    Norma Kesusilaan
Aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia tentang baik dan buruknya perbuatan.
Contohnya : berlaku jujur, bertindak adil, menghargai orang lain

3)    Norma kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia didalam masyarakat di anggap sebagi tuntutan pergaulan sehari-hari. Norma kesopanan ini di bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda diberbagai tempat, lingkungan dan waktu.
Contohnya : menghormati orang yang lebih tua, tidak berkata kasar, menerima dengan tangan kanan.

4)    Norma Hukum
dilaksanakan oleh negara. Pedoman hidup yang dibuat dan Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum yang berwenang memberikan sanksi.
Contohnya : harus tertib, harus sesuai aturan, dilarang mencuri, membunuh, merampok.

          b). Pembagian norma berdasarkan daya mengikatnya adalah    sebagai berikut:
1.     Cara (usage)
Adalah norma yang paling lemah daya mengikatnya. Cara atau usage lebih menonjol dalam hubungan antar individu. Orang-orang yang melanggarnya paling –paling akan mendapat cemoohan atau ejekan saja. Contoh : ketika selesai makan seseorang bersendawa atau mengeluarkan bunyi sebagai tanda kekenyangan. Tindakan tersebut dianggap tidak sopan, dan oleh karena orang tersebut akan mendapatkan ejekan atau cemoohan.

2.     Kebiasaan
Adalah perbuatan yang di ualng-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai dan menganggap penting dan karenannya juga terus dipertahankan.daya mengikatnya lebih tinggi di bandingan atau usage. Contonya : jika mau masuk ke rumah orang harus permisi dulu dengan mengetuk pintu, menghormatiorang yang lebih tua, kebiasaan menggunakan tangan kanan ketika hendak meberikan sesuatu kepada orang lain.
3.     Tata kelakuan
Merupakan kebiasaan tertentu yang tidak sekedar dianggap sebagai cara berperilaku, melainkan di terima sebagai noram pengatur. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dalam kelompok manusia dan dilaksankan sebagi alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya. Contohnya berpaikaina sangat minim di depan umum
4.     Adat istiadat
Merupakan aturan yang sudah menjadi tata kelakuan dalam masyarkat yang sifat kekal serta memiliki keterpaduan(integrutas) yang tinggi dengan pola perilaku masyarakat. Contohnya hukum adat yang melarang terjadinya perceraian natra suami istri yang berlaku di daerah Lampung.

D.   Peraturan-Peraturan Daerah

Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang di bentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah(DPD). Denga persetujuan bersama Kepala Derah (Gubernur atau Bupati/wali Kota).
Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang di susun sesuai dengan teknik penyusunan perundang-undangan,dalam pasal 14,undang-undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa materi muatan peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerahdan tugas pembuatan, yang menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Secara umum materi muatan peraturan daerah di kelompokan menjadi: ketentuan umum,materi pokok yang di atur,ketentuan pidana (jika memang di perlukan) dan ketentuan penutup.
Jenis Peraturaan Daerah yang Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi antara lain:
1.     Pajak Daerah
2.     Retribusi Daerah
3.     Tata Ruang Wilayah Daerah
4.     APBD
5.     Rencana Program Jangka
6.     Menengah Daerah
7.     Perangkat Daerah
8.     Pemerintah Desa
9.     Pengaturan Umum Lainnya

Peraturan Daerah terdiri atas :
1)    Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di Provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentukoleh DPRD Provinsi dengan pertujuan bersama Gubernur.
2)    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut Peraturan Daerah/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Perturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap peraturan Daerah Provinsi.

Proses Penyusunan Peraturan Daerah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah membuat sejumlah peraturan daerah. Pertaturan daerah tersebut biasa disingkat dengan istilah perda. Perda tersebut bisa mengatur masalah administrasi, lingkungan hidup, ketertiban, pendidikan, sosial, dan lain-lain. Perda tersebut pada dasarnya dibuat untuk kepentingan masyarakat. Proses penyusunan peraturan daerah melalui beberapa tahap. Penyusunan peraturan daerah dimulai dengan perumusan masalah yang akan diatur dalam perda tersebut. Masalah yang dimaksud adalah masalah-masalah sosial atau publik. Pada umumnya masalah sosial dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut.
a.       Masalah sosial yang terjadi karena adanya perilaku dalam masyarakat yang bermasalah. Misalnya: maraknya perjudian atau beredarnya minuman keras dalam masyarakat sehingga membuat kehidupan masyarakat terganggu.
b.      Masalah sosial yang disebabkan karena aturan hukum yang tidak lagi proporsional dengan keadaan masyarakat. Misalnya, perda tentang retribusi pemeriksaan kesehatan yang sangat memberatkan masyarakat kecil sehingga peraturan daerah tersebut harus diganti. Pembuatan suatu peraturan, baik peraturan pusat maupun peraturan daerah, pada dasarnya hampir sama mulai dari asas-asasnya, materi muatannya dan sebagainya.


Proses pengajuan peraturan daerah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)      Pengajuan peraturan daerah dari kepala daerah.
Proses pengajuan peraturan daerah dari kepala daerah, adalah sebagai berikut:
·        Konsep rancangan perda disusun oleh dinas/biro/unit kerja yang berkaitan dengan perda yang akan dibuat.
·        Konsep yang telah disusun oleh dinas/biro/unit kerja tersebut diajukan kepada biro hukum untuk diperiksa secara teknis seperti kesesuaian dengan peraturan perundangan lain dan kesesuaian format perda.
·        Biro hukum mengundang dinas/biro/unit kerja yang mengajukan rancangan perda dan unit kerja lain untuk menyempurnakan konsep itu.
·        Biro hukum menyusun penyempurnaan rancangan perda untuk diserahkan kepada kepala daerah guna diadakan pemeriksaan (dibantu oleh sekretaris daerah).
·        Konsep rancangan perda yang telah disetujui kepala daerah berubah menjadi rancangan perda.
·        Rancangan perda disampaikan oleh kepala daerah kepada ketua DPRD disertai nota pengantar untuk memperoleh persetujuan dewan.
2)      Pengajuan peraturan daerah dari DPRD
Proses pengajuan peraturan daerah dari DPRD adalah sebagai berikut:
·        Usulan rancangan peraturan daerah dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota.
·        Usulan rancangan peraturan daerah itu disampaikan kepada pimpinan DPRD kemudian dibawa ke Sidang Paripurna DPRD untuk dibahas.
·        Pembahasan usulan rancangan peraturan daerah dalam sidang DPRD dilakukan oleh anggota DPRD dan kepala daerah.
·        Pembahasan rancangan peraturan daerah
Pembahasan rancangan peraturan daerah melalui empat tahapan pembicaraan, kecuali apabila panitia musyawarah menentukan lain. Keempat tahapan pembicaraan tersebut adalah :
1)      Tahap pertama
Tahap pertama dilakukan dalam Sidang Paripurna. Untuk rancangan perda dari kepala daerah penyampaian dilakukan oleh kepala daerah, sedangkan penyampaian rancangan perda dari DPRD dilakukan oleh pimpinan rapat gabungan komisi.
2)      Tahap kedua
Tahap kedua merupakan tahap pemandangan umum. Untuk rancangan perda dari kepala daerah, pemandangan umum dilakukan oleh anggota fraksi dan kepala daerah memberikan jawaban atas pemandangan umum tersebut. Sebaliknya, untuk rancangan perda dari DPRD maka tahap pemandangan umum dilakukan dengan cara mendengarkan pendapat kepala daerah dan jawaban pimpinan komisi atas pendapat kepala daerah.
3)      Tahap ketiga
Tahap ketiga merupakan tahap rapat komisi atau gabungan komisi yang disertai oleh kepala daerah. Tahap ini dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan tentang rancangan perda antara kepala daerah dan DPRD.
4)      Tahap keempat (rapat paripurna)
Tahap empat meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului hal-hal berikut :
·        laporan hasil pembicaraan tahap III,
·        pendapat akhir fraksi-fraksi,
·        pemberian kesempatan kepada kepala daerah untuk menyampaikan pendapat/sambutan terhadap pengambilan keputusan.
·        Rancangan peraturan daerah yang sudah disetujui DPRD kemudian ditandatangani oleh kepala daerah sehingga terbentuk peraturan daerah.

Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
     Rancangan peraturan daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah (gubernur, bupati, atau walikota). Raperda yang persiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan oleh kepada daerah sedangkan raperda DPRD yang mentah dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk di sahkan menjadi peraturan Daerah (Perda) dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur/Bupati dengan menamdatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperrda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/walikota jika dalam jangka waktu 30 hari sejak Rapeerda tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat ditarik suatu kesimpulan, Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusiaatau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan, Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing.














Dafrar Pustaka

https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2014/08/pengertian-norma-macam-macam-norma-dan.html?m=1
https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
https://galihpratama.net/nilai-dan-norma-yang-berlaku-dalam-keluarga/
http://sekolah-daring.blogspot.co.id/2015/08/pengertian-norma-adat-istiadat.html?m=1
http://agussiswoyo.com/kewarganegaraan/contoh-penerapan-peraturan-dalam-kehidupan-sehari-hari/
http://www.psychologymania.com/2013/02/pengertian-tata-tertib-sekolah.html?m=1
http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/peraturan-daerah-perda.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Daerah_(Indonesia)
http://aquuhlizha.blogspot.co.id/2014/11/peraturan-daerah.html?m=1


Komentar

Postingan Populer