Makalah Norma , hukum dan perturan peraturan daerah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di setiap tempat terdapat aturan. Aturan yang
berlaku dalam suatu kelompok belum tentu sama dengan aturan yang berlaku di
tempat lain. dengan pribahasa lain ladang lain belalang, lain lubuk lain
ikannya. Artinya, setiap tempat mempunyai aturan setiap tempat mempunyai
adat-istiadat dan norma yang berbeda.
Untuk lebih memahami tentang norma, pada
pembelajaran kali ini kelompok kami akan menjelaskan lebih menyeluruh tentang
norma, hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di negara ini.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud pengertian norma, hukum dan peraturan-peraturan daerah
2. Apa
saja macam-macam tata tertib dalam kehidupan
3. Apa
saja contoh-contoh norma yang berlaku dalam keluarga dan masyarakat
4. Apakah
peraturan-peraturan yang terdapat di daerah
C.
Tujuan
Masalah
1.
Untuk mengetahui pengertian norma
2.
Untuk mengetahui apa saja
macam-macam norma
3.
Untuk mengetahui norma yang berlaku
dalam keluaga dalam masyarakat
4.
Untuk mengetahui
peraturan-peraturan didaerah
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Norma, Hukum dan Peraturan
A. Norma
Norma
adalah petunjuk hidup yang merupakan pedoman,patokan,atau ukuran untuk berperilaku
yang pantas dalam pergaulan hidup bersama masyarakat. Pada dasarnya norma
merupakan perwujudan secara konkrit dari nilai-nilai yang terdapat dalam
masyarakat. Nilai-nilai tersebut pada awalnya bersifat abstrak yang hanya di
pahami,di pikirkan,di mengerti dan di hayati oleh manusia. Di samping itu nilai
juga berkaitan dengan harapan,cita-cita,keinginan dan segala sesuatu melalui
pertimbangan internal (batiniyah) manusia. Dalam pendapat lain ,norma atau
kaidah (Bahasa Arab) di artikan sebagai suatu ukuran yang harus di patuhi oleh
seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya.
Pengertian norma menurut beberapa ahli:
·
Menurut Jhon J.Macionis norma merupakan
segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala perilaku anggota
masyarakat.
·
Menurut Nurdiaman Norma merupakan suatu
bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul di masyarakat.
·
Menurut Hans Kelsen norma yaitu sebuah
perintah yang tidak personal dan anonim bagi setiap manusia.
a) Macam-Macam
Norma
ü Norma
Susila yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma
Susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
ü Norma
Kesopanan yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan masyarakat. Dasar
dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan, dan kepatutan yang berlaku
dalam masyarakat.Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata
krama, atau adat istiadat yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang
satu dengan yang lainnya.
ü Norma
Agama yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isisnya
berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu
Tuhan yang mempunyai nilai yang pundamental yang mewarnai berbagai norma yang
lain, seperti norma susila, norma hukum dan norma kesopanan.
ü Norma
Hukum yaitu ketentuan yang buat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai
sifat memaksa untuk melindungi kepentingn manusia dalam pergaulan hidup di
masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat.
ü Norma
Kebiasaan yaitu suatu bentuk perbuatan yang dilakukan secara terus menerus
dengan bentuk yang sama, secara sadar dengan tujuan yang jelas dan di anggap
baik dan benar.
B. Hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang di buat manusia untuk membatas agar tingkah laku
manusia dapat terkontol,hukum adalah aspek terpenting dalam pelakanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan,hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak
untuk mendapatkan pembelaan di depan hukum sehingga dapat di artikan bahwa
hukum adalah perturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
a. Macam-macam
Hukum
Berdasarkan bentuknya:
·
Hukum tertulis ialah hukum yang di
cantumkan atau di tulis dalam peraturan perundang-undangan seperti hukum pidana
yang di tuliskan dalam KUHP perdata.
·
Hukum tidak tertulis ialah hukum yang di
cantumkan dalam perudang-undangan atau hukum kebiasaan yang di junjung tinggi
dalam keyakinan masyarakat,namun tidak tercantumkan,akan tetapi masih berlaku
serta masih di taati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti hukum
kebiasaan/adat suatu daerah atau masyarakat tidak di cantumkan dalam
perundang-undangan namun tetap di patuhi oleh daerahnya.
Berdasarkan sumbernya:
·
Hukum Undang_undang, ialah hukum yang
tercantum di dalam perundang-undangan.
·
Hukum adat,ialah hukum yang berada dalam
peraturan perundang-undangan adat.
·
Hukum traktat,ialah hukum yang di bentuk
karena adanya suatu perjanjian Negara-Negara yang terlibat di dalamnya.
·
Hukum jurisprudensi,ialah hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
·
Hukum doktrin,ialah hukum yang terbentuk
dari pendapat beberapa para ahli hukum yang termasyhur karena pengetahuannya.
Berdasarkan
waktu dan tempat berlakunya:
·
Ius Constitutum merupakan hukum positif
yang berlaku bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu
·
Ius Constituendum merupakan hukum yang
berlaku untuk masa yang akan datang.
·
Hukum Nasional ialah hukum yang berlaku
di dalam suatu Negara
·
Hukum Internasional ialah hukum yang
mengatur hubungan dalam Negara-Negara di dunia tau hubungan antar Negara di
dunia.
Berdasarkan
Sifatnya:
·
Hukum memaksa merupakan hukum yang
memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun.
·
Hukum yang mengatur merupakan hukum yang
dapat di sampingkan atau di abaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah
membuat/memiliki peraturan sendiri.
Berdasarkan
cara mempertahankannya:
·
Hukum material merupakan hukum yang
membuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan yang
bersifat dan larangan.
·
Hukum formal merupakan hukum yang
berisis peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.
Berdasarkan
wujudnya;
·
Hukum objektif merupakan hukum dalam
suatu negara yang berlaku umum.
·
Hukum subjektif meruapakan hukum yang
muncul dari hukum objektif dan berlaku pada individu tertentu atau lebih.
Berdasarkan
isinya:
·
Hukum private ialah hukum yang mengatur
huvbungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum publik ialah hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara/mengatur hubungan antar
negara dengan kewarganegaraannya.
b. Tujuan
Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat yang
universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka setiap
perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri
maupun menghakimi orang lain.
C. Peraturan
Peraturan merupakan perangkat yang
berisi sejumlah aturan yang dibuat untuk mengatur perilaku dan hubungan antar
anggota masyarakat. Peraturan dapat beerupa tertulis maupun tidak tertulis.
2. Norma, Hukum dan Peraturan,
meliputi :
A. Tertib
dalam Kehidupan Keluarga
Keluarga
merupakan lingkungan yang pertama dan utama seorang anak berinteraksi sehingga
dapat dikatakan keuarga mempunyai peranan penting dalam membentuk perilaku
anak. Setiap anggota keluarga harus menjalankan hak dan kewajibannya dengan
baik. Dengan demikian akan tercipta suasana yang tertib, aman, terntram dan
harmonis.
Contoh
penerapan norma agama dalam kehidupan keluarga :
·
Wajib sholat 5 waktu
·
Membaca Al-Quran
·
Patuh terhadap orang tua
Contoh
penerapan norma kesopanan dalam kehidupan keluarga :
·
Apabila sedang makan tidak boleh
berbicara
·
Menghormati orang yang lebih tua
·
Tidak berbicara kasar terhadap orang
yang lebih tua
Contoh
penerapan norma susila dalam kehidupan keluarga :
·
Dilarang mengambil barang milik anggota
keluarga tanpa izin
·
Tidak boleh membawa teman lawan jenis
untuk menginap
·
Tidak boleh berbohong antar sesama
keluarga
Contoh
penerapan norma kebiasaan dalam kehidupan keluarga :
·
Setelah bangun tidur menata kembali
tempat tidur
·
Menghormati yang lebih tua dan
menyayangi orang yang lebih muda
·
Berkunjung ke rumah saudara ketika idul
fitri
Contoh
penerapan norma hukum dalam kehidupan keluarga :
·
Jika seorang anak tidak masuk sekolah,
maka orang tuanya mengurangi uang jajan selama satu minggu
·
Tidak menganiaya anggota keluarga
·
Tidak menghina anggota keluarga
Manfaat mematuhi peraturan dalam
kehidupan keluarga antara lain:
ü Dengan
adanya interaksi sesama anggota keluarga akan muncul rasa saling menyayangi
satu dengan yang lainnya.
ü Dengan
saling menghormati sesama anggota keluarga maka akan muncul kenyamanan dalam
lingkungan keluarga serta tidak akan terjadi perselisihan antar anggota
kelurga.
ü Dengan
tidak melanggar norma agama maka hati kita akan tenang dan terhindar dari dosa.
ü Dengan
mematuhi norma susila kita akan dipandang baik oleh anggota keluarga.
B. Tata
Tertib di Sekolah
Menurut
Depdikbud (1989) tata tertib di sekolah adalah aturan atau peraturan yang baik
dan merupakan hasil pelaksanaan yang konsisten (tatap azas) dari peraturan yang
ada. Sedangkan secara umum tata tertib di sekolah adalah ikatan atau aturan
yang harus di patuhi setiap warga sekolah tempat berlangsungnya proses belajar
mengajar. Peraturan sekolah merupakan kumpulan aturan-aturan yang dibuat secara
tertulis dan mengikat dilingkungan sekolah yang tidak dapat dipisahkan satu dengan
lainnya agar proses pendidikan dapat berlangsung dengan efektif.
Contoh tata tertib di sekolah :
·
Dilarang merokok
·
Masuk sekolah tepat waktu
·
Berdoa ketika akan memulai dan
mengakhiri pelajaran
·
Memakai seragam sesuai ketentuan sekolah
·
Menjaga nama baik sekolah dengan
berperilaku baik.
·
Mengikuti upaca bendera dengan tertib
·
Tidak menggunakan perhiasan secara
berlebihan
Tujuan adanya tata
tertib di sekolah antara lain:
ü Agar
siswa mengetahui tugas, hak dan kewajibannya
ü Agar
siswa mengetahui hal-hal yang diperbolehkan dan kreativitas meningkat serta
terhindar dari masalah0masalah yang dapat menyulitkan dirinya.
ü Agar
siswa mengetahui dan melaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh seluruh
kegiatan yang telah diprogramkan oleh sekolah baik intakulikuler maupun
ekstrakulikuler.
C. Norma
yang Belaku di Masyarakat
Manusia tidak mungkin hidup sendiri dan
pasti berhubungan dengan lingkungan sekitar, terutama tetangga maka sudah
seharusnya menjaga keharmonisan dalam hidup bertetangga yang berisi perintah,
aturan, anjuran dan larangan.
a). Norma-Norma yang berlaku di
Indonesia :
1) Norma
Agama
Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan
yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau anjuran.
Contohnya : shalat, tidak berjudi, suka
berbuat baik
2) Norma
Kesusilaan
Aturan yang datang atau bersumber dari
hati nurani manusia tentang baik dan buruknya perbuatan.
Contohnya : berlaku jujur, bertindak
adil, menghargai orang lain
3) Norma
kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari hasil
pergaulan segolongan manusia didalam masyarakat di anggap sebagi tuntutan
pergaulan sehari-hari. Norma kesopanan ini di bersifat relatif, artinya apa
yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda diberbagai tempat,
lingkungan dan waktu.
Contohnya : menghormati orang yang lebih
tua, tidak berkata kasar, menerima dengan tangan kanan.
4) Norma
Hukum
dilaksanakan oleh negara. Pedoman hidup
yang dibuat dan Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat
sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum yang berwenang memberikan
sanksi.
Contohnya : harus tertib, harus sesuai
aturan, dilarang mencuri, membunuh, merampok.
b).
Pembagian norma berdasarkan daya mengikatnya adalah sebagai berikut:
1. Cara
(usage)
Adalah norma yang paling lemah daya
mengikatnya. Cara atau usage lebih menonjol dalam hubungan antar individu.
Orang-orang yang melanggarnya paling –paling akan mendapat cemoohan atau ejekan
saja. Contoh : ketika selesai makan seseorang bersendawa atau mengeluarkan
bunyi sebagai tanda kekenyangan. Tindakan tersebut dianggap tidak sopan, dan
oleh karena orang tersebut akan mendapatkan ejekan atau cemoohan.
2. Kebiasaan
Adalah perbuatan yang di ualng-ulang
dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai dan menganggap penting dan
karenannya juga terus dipertahankan.daya mengikatnya lebih tinggi di bandingan
atau usage. Contonya : jika mau masuk ke rumah orang harus permisi dulu dengan
mengetuk pintu, menghormatiorang yang lebih tua, kebiasaan menggunakan tangan
kanan ketika hendak meberikan sesuatu kepada orang lain.
3. Tata
kelakuan
Merupakan kebiasaan tertentu yang tidak
sekedar dianggap sebagai cara berperilaku, melainkan di terima sebagai noram
pengatur. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dalam kelompok
manusia dan dilaksankan sebagi alat kontrol oleh masyarakat terhadap
anggotanya. Contohnya berpaikaina sangat minim di depan umum
4. Adat
istiadat
Merupakan aturan yang sudah menjadi tata
kelakuan dalam masyarkat yang sifat kekal serta memiliki
keterpaduan(integrutas) yang tinggi dengan pola perilaku masyarakat. Contohnya
hukum adat yang melarang terjadinya perceraian natra suami istri yang berlaku
di daerah Lampung.
D. Peraturan-Peraturan
Daerah
Peraturan
daerah adalah peraturan perundang-undangan yang di bentuk oleh Dewan Perwakilan
Daerah(DPD). Denga persetujuan bersama Kepala Derah (Gubernur atau Bupati/wali
Kota).
Materi
muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu
peraturan daerah yang di susun sesuai dengan teknik penyusunan
perundang-undangan,dalam pasal 14,undang-undang No 12 tahun 2011 tentang
pembentukan pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa materi muatan
peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten berisi materi muatan
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerahdan tugas pembuatan, yang menampung
kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Secara
umum materi muatan peraturan daerah di kelompokan menjadi: ketentuan
umum,materi pokok yang di atur,ketentuan pidana (jika memang di perlukan) dan
ketentuan penutup.
Jenis Peraturaan Daerah
yang Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi antara lain:
1.
Pajak Daerah
2.
Retribusi Daerah
3.
Tata Ruang Wilayah Daerah
4.
APBD
5.
Rencana Program Jangka
6.
Menengah Daerah
7.
Perangkat Daerah
8.
Pemerintah Desa
9.
Pengaturan Umum Lainnya
Peraturan Daerah
terdiri atas :
1)
Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku
di Provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentukoleh DPRD Provinsi
dengan pertujuan bersama Gubernur.
2)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang
berlaku di kabupaten/kota tersebut Peraturan Daerah/Kota dibentuk oleh DPRD
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Perturan Daerah
Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap peraturan Daerah Provinsi.
Proses Penyusunan Peraturan Daerah
Dalam pelaksanaan
otonomi daerah, pemerintah daerah membuat sejumlah peraturan daerah. Pertaturan
daerah tersebut biasa disingkat dengan istilah perda. Perda tersebut bisa
mengatur masalah administrasi, lingkungan hidup, ketertiban, pendidikan,
sosial, dan lain-lain. Perda tersebut pada dasarnya dibuat untuk kepentingan
masyarakat. Proses penyusunan peraturan daerah melalui beberapa tahap.
Penyusunan peraturan daerah dimulai dengan perumusan masalah yang akan diatur
dalam perda tersebut. Masalah yang dimaksud adalah masalah-masalah sosial atau
publik. Pada umumnya masalah sosial dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu
sebagai berikut.
a.
Masalah sosial yang terjadi karena adanya perilaku dalam masyarakat yang
bermasalah. Misalnya: maraknya perjudian atau beredarnya minuman keras dalam
masyarakat sehingga membuat kehidupan masyarakat terganggu.
b.
Masalah sosial yang disebabkan karena aturan hukum yang tidak lagi proporsional
dengan keadaan masyarakat. Misalnya, perda tentang retribusi pemeriksaan
kesehatan yang sangat memberatkan masyarakat kecil sehingga peraturan daerah
tersebut harus diganti. Pembuatan suatu peraturan, baik peraturan pusat maupun
peraturan daerah, pada dasarnya hampir sama mulai dari asas-asasnya, materi
muatannya dan sebagainya.
Proses
pengajuan peraturan daerah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)
Pengajuan peraturan daerah dari kepala daerah.
Proses pengajuan peraturan daerah
dari kepala daerah, adalah sebagai berikut:
·
Konsep rancangan perda disusun oleh dinas/biro/unit kerja
yang berkaitan dengan perda yang akan dibuat.
·
Konsep yang telah disusun oleh dinas/biro/unit kerja
tersebut diajukan kepada biro hukum untuk diperiksa secara teknis seperti
kesesuaian dengan peraturan perundangan lain dan kesesuaian format perda.
·
Biro hukum mengundang dinas/biro/unit kerja yang
mengajukan rancangan perda dan unit kerja lain untuk menyempurnakan konsep itu.
·
Biro hukum menyusun penyempurnaan rancangan perda
untuk diserahkan kepada kepala daerah guna diadakan pemeriksaan (dibantu oleh
sekretaris daerah).
·
Konsep rancangan perda yang telah disetujui kepala
daerah berubah menjadi rancangan perda.
·
Rancangan perda disampaikan oleh kepala daerah kepada
ketua DPRD disertai nota pengantar untuk memperoleh persetujuan dewan.
2)
Pengajuan peraturan daerah dari DPRD
Proses pengajuan peraturan daerah
dari DPRD adalah sebagai berikut:
·
Usulan rancangan peraturan daerah dapat diajukan oleh
sekurang-kurangnya lima orang anggota.
·
Usulan rancangan peraturan daerah itu disampaikan
kepada pimpinan DPRD kemudian dibawa ke Sidang Paripurna DPRD untuk dibahas.
·
Pembahasan usulan rancangan peraturan daerah dalam
sidang DPRD dilakukan oleh anggota DPRD dan kepala daerah.
·
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Pembahasan rancangan peraturan
daerah melalui empat tahapan pembicaraan, kecuali apabila panitia musyawarah
menentukan lain. Keempat tahapan pembicaraan tersebut adalah :
1)
Tahap pertama
Tahap pertama dilakukan dalam Sidang
Paripurna. Untuk rancangan perda dari kepala daerah penyampaian dilakukan oleh kepala
daerah, sedangkan penyampaian rancangan perda dari DPRD dilakukan oleh pimpinan
rapat gabungan komisi.
2)
Tahap kedua
Tahap kedua merupakan tahap
pemandangan umum. Untuk rancangan perda dari kepala daerah, pemandangan umum
dilakukan oleh anggota fraksi dan kepala daerah memberikan jawaban atas
pemandangan umum tersebut. Sebaliknya, untuk rancangan perda dari DPRD maka
tahap pemandangan umum dilakukan dengan cara mendengarkan pendapat kepala
daerah dan jawaban pimpinan komisi atas pendapat kepala daerah.
3)
Tahap ketiga
Tahap ketiga merupakan tahap rapat
komisi atau gabungan komisi yang disertai oleh kepala daerah. Tahap ini
dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan tentang rancangan perda antara kepala
daerah dan DPRD.
4)
Tahap keempat (rapat paripurna)
Tahap empat meliputi pengambilan
keputusan dalam rapat paripurna yang didahului hal-hal berikut :
·
laporan hasil pembicaraan tahap III,
·
pendapat akhir fraksi-fraksi,
·
pemberian kesempatan kepada kepala daerah untuk
menyampaikan pendapat/sambutan terhadap pengambilan keputusan.
·
Rancangan peraturan daerah yang sudah disetujui DPRD
kemudian ditandatangani oleh kepala daerah sehingga terbentuk peraturan daerah.
Mekanisme Pembentukan Peraturan
Daerah
Rancangan peraturan daerah (Raperda) dapat
berasal dari DPRD atau Kepala Daerah (gubernur, bupati, atau walikota). Raperda
yang persiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan oleh kepada daerah sedangkan
raperda DPRD yang mentah dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh
pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk di sahkan menjadi
peraturan Daerah (Perda) dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal
persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur/Bupati dengan
menamdatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperrda tersebut disetujui
oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/walikota jika dalam jangka waktu 30 hari
sejak Rapeerda tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Gubernur
atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib
diundangkan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah
diuraikan sebelumnya, maka dapat ditarik suatu kesimpulan, Baik hukum maupun norma berperan
dalam mengatur kehidupan manusiaatau individu dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Pengertian
Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan, Setiap individu dalam kehidupan
sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya.
Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang
berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan
keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka
bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan
terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing -
masing.
Dafrar Pustaka
https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2014/08/pengertian-norma-macam-macam-norma-dan.html?m=1
https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
https://galihpratama.net/nilai-dan-norma-yang-berlaku-dalam-keluarga/
http://sekolah-daring.blogspot.co.id/2015/08/pengertian-norma-adat-istiadat.html?m=1
http://agussiswoyo.com/kewarganegaraan/contoh-penerapan-peraturan-dalam-kehidupan-sehari-hari/
http://www.psychologymania.com/2013/02/pengertian-tata-tertib-sekolah.html?m=1
http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/peraturan-daerah-perda.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Daerah_(Indonesia)
http://aquuhlizha.blogspot.co.id/2014/11/peraturan-daerah.html?m=1
Komentar
Posting Komentar