pencemaran udara
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG.........................................................................
B. RUMUSAN
MASALAH....................................................................
C. TUJUAN..............................................................................................
BAB II ISI
- Pengertian Pencemaran
Udara..............................................................
- Penyebab Pencemaran Udara...............................................................
- Dampak Pencemaran
Udara.................................................................
- Cara Mengatasi Pencemaran
Udara......................................................
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan...........................................................................................
- Saran.....................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semua makhluk hidup memerlukan udara. Udara merupakan salah satu
kebutuhan dasar dalam kehidupan, maka udara perlu dijaga agar tidak tercemar
oleh bahan-bahan yang bersifat racun.
Pencemaran udara berwujud gas dalam pertikel-partikel.
Pencemaran udara yang berwujud gas antara gas metana, gas belerang oksida, gas
hidrogen sulfida, dan karbon monoksida dari kendaraan bermotor, adapun
pencemaran udara berwujud partikel antara lain debu, abu, dan asap.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan masalah diatas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan pencemaran udara?
2. Apa penyebab pencemaran udara?
3. Apa dampak pencemaran udara?
4. Bagaimana Cara mencegah pencemaran udara?
C. Tujuan
Penyusunan makalah ini
bertujuan mendeskripsikan tentang “Pencemaran udara”.
BAB II
PEMAPARAN RUMUSAN MASALAH
Pengertian Pencemaran
Udara
Pengertian pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang
disebabkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik,
kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam
seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan
awan panas. Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau
dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh
kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1407
tahun 2002 tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara, pencemaran
udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke
dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia. Selain itu,
pencemaran udara dapat pula diartikan adanya bahan-bahan atau zat asing di
dalam udara yang menyebabkan terjadinya perubahan komposisi udara dari susunan
atau keadaan normalnya. Kehadiran bahan atau zat asing tersebut di dalam udara
dalam jumlah dan jangka waktu tertentu akan dapat menimbulkan gangguan pada
kehidupan manusia, hewan, maupun tumbuhan (Wardhana, 2004).
Penyebab Pencemaran
Udara
Pencemaran udara
disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
|
1.
|
Faktor
alam (internal), yang bersumber dari aktivitas alam
|
|||||||||||||
|
Contoh
:
|
-
abu yang dikeluarkan akibat letusan gunung berapi
- gas-gas vulkanik - debu yang beterbangan di udara akibat tiupan angin - bau yang tidak enak akibat proses pembusukan sampah organik |
|||||||||||||
|
2.
|
Faktor
manusia (eksternal), yang bersumber dari hasil aktivitas manusia
|
|||||||||||||
|
Contoh
:
|
-
hasil pembakaran bahan-bahan fosil dari kendaraan bermotor
- bahan-bahan buangan dari kegiatan pabrik industri yang memakai zat kimia organik dan anorganik - pemakaian zat-zat kimia yang disemprotkan ke udara - pembakaran sampah rumah tangga - pembakaran hutan |
|||||||||||||
|
|
||||||||||||||
|
Zat-zat
Pencemaran Udara
|
||||||||||||||
|
Ada
beberapa polutan yang dapat menyebabkan pencemaran udara, antara lain:
Karbon monoksida, Nitrogen dioksida, Sulfur dioksida, Partikulat, Hidrokarbon, CFC, Timbal dan Karbondioksida. |
||||||||||||||
|
1.
|
Karbon
monoksida (CO)
|
|||||||||||||
|
Gas
yang tidak berwarna, tidak berbau dan bersifat racun. Dihasilkan dari
pembakaran tidak sempurna bahan bakar fosil, misalnya gas buangan kendaraan
bermotor.
|
||||||||||||||
|
2.
|
Nitrogen
dioksida (NO2)
|
|||||||||||||
|
Gas
yang paling beracun. Dihasilkan dari pembakaran batu bara di pabrik,
pembangkit energi listrik dan knalpot kendaraan bermotor.
|
||||||||||||||
|
3.
|
Sulfur
dioksida (SO2)
|
|||||||||||||
|
Gas
yang berbau tajam, tidak berwarna dan tidak bersifat korosi. Dihasilkan dari
pembakaran bahan bakar yang mengandung sulfur terutama batubara. Batubara ini
biasanya digunakan sebagai bahan bakar pabrik dan pembangkit tenaga listrik.
|
||||||||||||||
|
4.
|
Partikulat
(asap atau jelaga)
|
|||||||||||||
|
Polutan
udara yang paling jelas terlihat dan paling berbahaya. Dihasilkan dari
cerobong pabrik berupa asap hitam tebal.
|
||||||||||||||
|
Macam-macam
partikel, yaitu :
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||
|
5.
|
Hidrokarbon
(HC)
|
|||||||||||||
|
Uap
bensin yang tidak terbakar. Dihasilkan dari pembakaran bahan bakar yang tidak
sempurna.
|
||||||||||||||
|
6.
|
Chlorofluorocarbon
(CFC)
|
|||||||||||||
|
Gas
yang dapat menyebabkan menipisnya lapisan ozon yang ada di atmosfer bumi.
Dihasilkan dari berbagai alat rumah tangga seperti kulkas, AC, alat pemadam
kebakaran, pelarut, pestisida, alat penyemprot (aerosol) pada parfum dan hair
spray.
|
||||||||||||||
|
7.
|
Timbal
(Pb)
|
|||||||||||||
|
Logam
berat yang digunakan manusia untuk meningkatkan pembakaran pada kendaraan
bermotor. Hasil pembakaran tersebut menghasilkan timbal oksida yang berbentuk
debu atau partikulat yang dapat terhirup oleh manusia.
|
||||||||||||||
|
8.
|
karbon
dioksida (CO2)
|
|||||||||||||
|
Gas
yang dihasilkan dari pembakaran sempurna bahan bakar kendaraan bermotor dan
pabrik serta gas hasil kebakaran hutan.
|
||||||||||||||
DAMPAK PENCEMARAN
UDARA
Penanggulangan dan
pencegahan pencemaran udara
Oleh karena pencemaran
lingkungan mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan
manusia maka perlu diusahakan pengurangan pencemaran lingkungan
atau bila mungkin meniadakannya sama sekali. Usaha untuk mengurangi dan
menanggulangi pencemaran tersebut ada 2 macam cara utama , yakni :
a) Penanggulangan Secara Non-teknis
b) Penanggulangan Secara Teknik
Melalui cara
penanggulangan dengan cara non-teknis dan teknis ini diharapkan bahwa
pencemaran lingkungan akan jauh berkurang dan kualitas hidup manusia dapat
lebih ditingkatkan. Barangkali akan timbul pertanyaan pada diri kita :
Mungkinkan itu dapat
terjadi ? Jawabannya adalah : Mungkin ! Sejauh ada niat dan keinginan untuk
melaksanakannya. Oleh karena itu usaha menanggulangi dan mengurangi pencemaran
lingkungan sepenuhnya tergantung pada kita semua. Kala kita ingin meningkatkan
kualitas hidup kita , maka sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita
bersama untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran lingkungan.
1) Penanggulangan Secara Non-teknis
Dalm usaha mengurangi dan
menanggulangi pencemaran lingkungan dikenal istilah penanggulangan secara
non-teknis, adalah suatu usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran
lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundanagn yang dapat
merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan
teknologi sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan.
Peraturan perundangan
yang dimaksudkan hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang
kegiatan industri dan teknologi yang akna dilaksanakan disuatu tempat yang
antara lain meliputi :
- Penyajian Informasi
Lingkungan (PIL)
- Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Perencanaan Kawasan
Kegiatan Industri dan Teknologi
- Pengaturan dan
Pengawasan Kegiatan
- Menanamkan Perilaku
Disiplin
2) Penanggulangan Secara Teknis
Apabila berdasarkan
kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL ternyata bisa diduga bahwa
mungkin akan timbul pencemaran lingkungan, maka langkah berikutnya adalah
memikirkan penanggulangan secara teknis. Banyak macam dan cara yang dapat
ditempuh dalam penanggulangan secara teknis. Adapu criteria yang digunakan
dalam penanggulangan secara teknis tergantung pada faktor berikut :
- Mengutamakan
keselamatan lingkungan
- Teknologinya telah
dikuasai dengan baik
- Secara teknis dan
ekonomis dapat dipertanggung-jawakan
Berdasarkan criteria
tersebut diatas diperoleh beberapa cara dalam hal penanggulangan secara teknis,
antara lain adalah sebagai berikut :
- Mengubah proses
- Menggantikan sumber
energi
- Mengelola limbah
- Menambah alat bantu
Keempat macam
penanggulangan secara teknis tersebut diatas dapat berdiri sendiri-sendiri,
atau bila dipandang perlu dapat pula dilakukan secara bersam-sama, tergantung
kepada kajian dan kenyataan yang sebenarnya. Jadi secara garis besar,
pencemaran udara dapat ditanggulangi denagn cara sebagai berikut :
- Untuk
mengurangi pencemaran udara dari gas CO, para ahli motor dan industri merancang
katalis yang disebut Catalytik Converter yang digunakan pada cerobong asap
(knalpot), yang berfungsi mengubah CO dan NO menjadi gas yang tidak beracun.
- Mengurangi
Konsentrasi CO2 diatmosfer, berdasarkan siklus CO2 dan O2, maka diperlukan
pelaksanaan pengelolahan hutan dengan system tebang tanam, memperluas hutan
konservasi, penghijauan pegunungan gundul, gerakan menanam pohon belakang rumah
dan memperbanyak taman kota.
- Menggunakan
bahan bakar anti polusi, misalnya kendaraan dengan tenaga lstrik dari surya
atau bahan bakar dari jenis alkohol.
Strategi
Penanggulangan Pencemaran Udara Dari Sektor Transportasi
Masalah pencemaran
udara dari sektor transportasi, sudah saatnya mendapat perhatian yang serius.
Seperti juga keseriusan untuk mendapatkan sistem transportasi yang lebih baik,
efisien, murah dan nyaman. Sektor transportasi di Indonesia telah menjadi
kontributor utama pencemaran udara, khususnya untuk jenis-jenis pencemar:
Karbon monoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOx), Hidrokarbon (HC), timah hitam
(Pb), dan Karbon dioksida (CO2), yang semuanya itu bukan hanya berbahaya bagi
kesehatan manusia, tetapi juga mengancam lingkungan, bahkan lingkungan global.
Berbagai strategi perlu segera dirumuskan untuk menanggulangi masalah tersebut.
Solusi untuk mengatasi
polusi udara kota terutama ditujukan pada pembenahan sektor transportasi, tanpa
mengabaikan sektor-sektor lain. Hal ini kita perlu belajar dari kota-kota besar
lain di dunia, yang telah berhasil menurunkan polusi udara kota dan angka
kesakitan serta kematian yang diakibatkan karenanya, seperti :
- Pemberian izin bagi angkutan umum kecil hendaknya lebih
dibatasi, sementara kendaraan angkutan massal, seperti bus dan kereta api,
diperbanyak.
- Pembatasan usia kendaraan, terutama bagi angkutan umum, perlu
dipertimbangkan sebagai salah satu solusi. Sebab, semakin tua kendaraan, terutama
yang kurang terawat, semakin besar potensi untuk memberi kontribusi polutan
udara.
- Potensi terbesar polusi oleh kendaraan bermotor adalah kemacetan
lalu lintas dan tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan
tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan dapat membantu mengatasi
kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara.
- Pemberian penghambat laju kendaraan di permukiman atau gang-gang
yang sering diistilahkan dengan “polisi tidur” justru merupakan biang polusi.
Kendaraan bermotor akan memperlambat laju.
- Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum
maupun pribadi meskipun secara uji petik (spot check). Perlu dipikirkan dan
dipertimbangkan adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu lintas untuk
melakukan uji emisi di samping memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan
yang lain.
- Penanaman pohon-pohon yang berdaun lebar di pinggir-pinggir
jalan, terutama yang lalu lintasnya padat serta di sudut-sudut kota, juga
mengurangi polusi udara.
Beberapa program
pemerintah yang ditujukan untuk menangani masalah pencemaran udara sektor
transportasi dalam rangka pengendalian polusi udara di wilayah Indonesia antara
lain:
· Car Free Day
Seperti kita tahu,
untuk menambah gaung kampanye mengurangi emisi atau pencemaran udara, beberapa
kota besar seperti DKI Jakarta telah menerapkan program “Car Free Day”. Memang,
setidaknya ada dua hal yang bisa ditarik manfaatnya dari program ini.
Pertama, sosialisasi
perlunya lingkungan sehat. Dengan “Car Free Day’’ masyarakat dapat berolahraga
dan berjalan kaki di kawasan bebas kendaraan bermotor itu sekaligus mengurangi
tingkat polusi yang semakin parah sejalan dengan pertambahan jumlah kendaraan
bermotor semakin signifikan setiap bulan. Meskipun tidak mudah menyukseskan
program ini, namun “Car Free Day’’ sangat positif untuk ditindaklanjuti agar
permasalahan polusi udara tidak semakin mengerikan sekaligus mengancam
kesehatan masyarakat di Ibukota khususnya. Semakin banyak yang mendukung “Car
Free Day’’ berarti jumlah kendaraan akan berkurang dan otomatis polusi udara
juga ikut berkurang.
Kedua, lewat program
“Car Free Day’’ bisa menyadarkan masyarakat untuk menggunakan alternatif baru
dalam bidang transportasi, seperti menggunakan kendaraan bus umum atau dengan
jarak dekat dengan berjalan kaki saja, begitu pula anak-anak sekolah. Dengan
demikian jumlah kendaraan bermotor di jalan raya berkurang.
· Fun Bike
Fun Bike merupakan
kegiatan lanjutan dari upaya Car Free Day. Penggunaan sepeda sebagai alat
transportasi yang aman tanpa bahan bakar serta merupakan salah satu sarana
penunjang kesehatan khususnya sebagai sarana sehat untuk berolahraga. Kegiatan
Funbike telah terselenggara dibeberapa daerah Indonesia.
· Langit Biru
Langit Biru merupakan
penghargaan untuk kota dengan udara terbersih di Indonesia. Dengan program
langit biru yang dibuat Kementerian Negara Lingkungan Hidup ini, kota-kota
dinilai berdasarkan kualitas udara perkotaan. Tujuan program langit biru adalah
mendorong peningkatan kualitas udara perkotaan dari pencemaran udara, terutama
yang bersumber dari kendaraan bermotor melalui penerapan transportasi
berkelanjutan.
Pemilihan kota berkualitas terbaik, sebagai
penerima penghargaan Langit Biru, didasarkan
Komentar
Posting Komentar